Correct Article 3
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
Penandatanganan produk hukum yang berasal dari pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh penerima Delegasi atau Subdelegasi.
Your Correction
