Correct Article 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri.
(2) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. Penetapan Hak Atas Tanah; dan
b. Pendaftaran Tanah meliputi:
1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang;
2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan
3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau
b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
Your Correction
