PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik Statistika STIS memiliki kewenangan dalam pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Politeknik Statistika STIS untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Pengelolaan Politeknik Statistika STIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
(1) Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan seleksi mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan seleksi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Penyantun.
(1) Penyelenggaraan pendidikan vokasi Politeknik Statistika STIS menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) 1 (satu) tahun akademik untuk Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS.
(2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS.
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis, melalui tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan kegiatan belajar mandiri.
(2) Dalam menunjang proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik nonkredit; dan
b. nonakademik.
(3) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kuliah umum, tutorial, asistensi, seminar, magang, simposium, dan sejenisnya, baik yang melekat pada mata kuliah tertentu dan/atau kelompok mata kuliah.
(4) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b:
a. dimaksudkan untuk mendidik mental dan kepribadian mahasiswa; dan
b. dapat dilaksanakan melalui kegiatan bela negara, capacity building, ceramah nonakademik, kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pendidikan Vokasi di Politeknik Statistika STIS diselenggarakan berdasarkan kurikulum masing- masing program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh tiap-tiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta memperhatikan kebutuhan unit pengguna lulusan dan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(3) Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan Sistem Kredit Semester.
(4) Evaluasi dan perubahan kurikulum dilakukan secara berkala.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui pelaksanaan:
a. ujian;
b. tugas; dan/atau
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan/atau
c. ujian akhir program studi.
(3) Pelaksanaan tugas dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok serta aktivitas didalam kelas.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa ujian laporan akhir studi dan/atau ujian komprehensif.
(5) Nilai akhir pada setiap mata kuliah merupakan gabungan antara nilai ujian pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
(6) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan huruf A, A-, B+,B, C+, C, D+, D, E yang masing-masing bernilai 4,00 (empat koma nol nol), 3,75 (tiga koma tujuh lima), 3,50 (tiga koma lima nol), 3,00 (tiga koma nol nol), 2,50 (dua koma lima nol), 2,00 (dua koma nol nol), 1,50 (satu koma lima nol), 1.00 (satu koma nol nol), dan 0,00 (nol koma nol nol) secara berurutan.
(7) Prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(8) Prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Politeknik Statistika STIS melaksanakan kegiatan penelitian yang meliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan; dan/atau
c. penelitian pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditujukan untuk menghasilkan temuan yang mendasari, memperkuat, dan menunjang bidang ilmu statistika dan komputasi statistik secara umum.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk mengembangkan, memperdalam, dan/atau memperluas bidang ilmu statistika terapan dan komputasi statistik.
(5) Pelaksanaan kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(6) Hasil penelitian didokumentasikan di:
a. perpustakaan; dan/atau
b. publikasi.
(7) Publikasi atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b , dimuat dalam:
a. prosiding seminar nasional;
b. prosiding seminar internasional;
c. terbitan berkala ilmiah nasional;
d. terbitan berkala ilmiah internasional; dan/atau
e. terbitan ilmiah lain yang diakui kementerian.
(8) Hasil penelitian yang merupakan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM).
(2) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politeknik Statistika STIS melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap penggunaan data statistik bagi pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(6) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politeknik Statistika STIS menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat pada kode etik yang mengatur kewajiban:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik Statistika STIS; dan
c. melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, bersungguh-sungguh dan berdisiplin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Politeknik Statistika STIS.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk mewujudkan pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memungkinkan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi Politeknik Statistika STIS dan Sivitas Akademika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Politeknik Statistika STIS memberikan ijazah dan gelar vokasi pada lulusan program studi.
(2) Gelar vokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penulisan gelar dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lulusan Politeknik Statistika STIS berhak mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi, dan masa ikatan dinas pada Badan Pusat Statistik atau lembaga pemerintah lain.
(4) Direktur berwenang untuk mencabut gelar dan ijazah lulusan Politeknik Statistika STIS, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan dokumen terkait pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Politeknik Statistika STIS;
b. kecurangan akademik; dan/atau
c. plagiarisme.
(5) Pencabutan gelar dan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Politeknik Statistika STIS memberikan penghargaan kepada sivitas akademika yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, prosedur pemberian, dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.