SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Statistika STIS terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Stuktur organisasi Politeknik Statistika STIS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Statistika STIS.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu.
(2) Wakil Direktur II merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengawasan internal.
(3) Wakil Direktur III merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Dewan Penyantun merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan kebijakan bidang non akademik.
(2) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan akademik Politeknik Statistika STIS yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan bidang akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun dan Senat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
(1) Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut SPM merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan fungsi penjaminan mutu bidang akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
BAAK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BAAK menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik dan kerja sama;
b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, dan urusan kealumnian; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
BAAK terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dan Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAAK.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi kerja sama, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan mental dan karakter serta penalaran minat dan bakat mahasiswa, urusan kealumnian, dan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(1) Bagian Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Umum dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan;
b. pelaksanaan urusan keuangan serta perencanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Subbagian Kepegawaian, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan kehumasan serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perencanaan program dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang statistika dan komputasi statistik.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berstatus dosen dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
(3) Sekretaris Program Studi yaitu dosen yang diberikan tugas membantu Ketua Program Studi.
Politeknik Statistika STIS menyelenggarakan 3 (tiga) program studi, yaitu:
a. Program Studi Statistika Program Diploma III;
b. Program Studi Statistika Program Diploma IV; dan
c. Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) PPPM dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang diatur dalam Statuta Politeknik Statistika STIS.
Unit penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan; dan
b. Unit Teknologi Informasi.
(1) Unit Perpustakaan yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Teknologi Informasi yaitu unit penunjang yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.