Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di kabupaten/kota; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten/ Kota.
Your Correction
