Correct Article 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPS Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
c. memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.
Your Correction
