Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BPS Kabupaten/Kota dapat menugaskan pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar di kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction