Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction