Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
