Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya; b. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Your Correction