Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan kantor, pemeliharaan perlengkapan, keamanan, dan ketertiban.
Your Correction
