Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan; c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.
Your Correction