Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan jadwal protokoler Pimpinan, mengakomodasikan penerimaan tamu, serta kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan yang meliputi penyiapan tempat, sound system, konsumsi, dan kelengkapan persidangan lainnya.
Your Correction
