Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kerja sama, keprotokolan, persidangan, dan penyiapan materi pimpinan;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan hukum dan organisasi.
Your Correction
