Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kerja sama, protokoler, persidangan, penyiapan materi pimpinan, hubungan masyarakat, hukum, dan organisasi.
Your Correction
