Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan jabatan fungsional.
Your Correction