Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan jabatan fungsional.
Your Correction
