Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaksanaan transformasi statistik.
Your Correction