Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Your Correction
