Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPS dipimpin oleh Kepala.
Your Correction