Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
