Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan Badan Pusat Statistik.
2. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan BPS.
4. Kebutuhan Pegawai adalah kebutuhan organisasi akan Pegawai yang dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap satuan organisasi pada periode tertentu.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Tipe Wilayah Kerja adalah klasifikasi wilayah kerja berdasarkan karakteristik beban kerja pada suatu satuan organisasi.