Article 1
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pusat Statistik:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi;
d. Inspektur Utama;
e. Kepala Biro;
f. Direktur;
g. Inspektur;
h. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
i. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
j. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi;
k. Kepala Bagian;
l. Kepala Subdirektorat;
m. Kepala Bidang;
n. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota;
o. Kepala Subbagian;
p. Kepala Subbidang; dan
q. Kepala Seksi.