Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) BPS Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
