Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction