Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kepala BPS Provinsi, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPS.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
