Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan
b. BPS Kabupaten/Kota.
Your Correction
