Article 1
Pedoman perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.