Article I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1692) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Terampil maupun Pranata Komputer Ahli akan diangkat sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang didudukinya dengan angka kredit terakhir yang diperoleh.
(4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang diduduki.