Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERBAN Nomor 41 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.