Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPS mengembangkan tata cara berbagi pakai data dan/atau informasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction