Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Data dan/atau informasi statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dalam bentuk data agregasi.
(2) Data agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan himpunan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Your Correction
