Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menyediakan data dan/atau informasi statistik yang akurat dan mutakhir.
Your Correction
