Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menggunakan moda penyampaian data dalam bentuk: a. formulir elektronik (e-form); b. unggah berkas; c. pertukaran data menggunakan mesin (Machine to Machine atau M2M); dan/atau d. kunjungan ke kantor BPS. (2) Penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai Metadata. (3) BPS dapat mengembangkan moda penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) BPS melakukan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyampaian data dan/atau informasi melalui portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) BPS memberikan bukti penerimaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPMSE. (7) Dalam hal data dan/atau informasi yang diterima tidak lengkap, BPS menyampaikan pemberitahuan kepada PPMSE untuk melengkapi kekurangan data dan/atau informasi. (8) Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPMSE menyampaikan perubahan data dan/atau informasi tersebut pada triwulan berikutnya.
Your Correction