Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Data dan/atau informasi yang wajib disampaikan oleh PPMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. keterangan umum perusahaan;
b. tenaga kerja;
c. pendapatan dan pengeluaran;
d. kategori produk;
e. kategori wilayah;
f. transaksi;
g. metode pembayaran; dan
h. jumlah penjual dan pembeli.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan rincian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
(3) BPS dapat menambah dan/atau mengubah data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan data dan/atau informasi.
(4) Dalam hal jenis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka BPS dapat melakukan pendalaman keterangan untuk memperjelas data.
(5) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kegiatan statistik.
Your Correction
