Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan/atau informasi yang wajib disampaikan oleh PPMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. keterangan umum perusahaan; b. tenaga kerja; c. pendapatan dan pengeluaran; d. kategori produk; e. kategori wilayah; f. transaksi; g. metode pembayaran; dan h. jumlah penjual dan pembeli. (2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan rincian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS. (3) BPS dapat menambah dan/atau mengubah data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan data dan/atau informasi. (4) Dalam hal jenis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka BPS dapat melakukan pendalaman keterangan untuk memperjelas data. (5) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kegiatan statistik.
Your Correction