Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) PPMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS secara berkala.
(2) BPS menyampaikan laporan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem elektronik.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai PMSE.
(5) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam format elektronik.
Your Correction
