Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2023
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
MARGO YUWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU INFORMASI MELALUI PORTAL
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan amanah kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menjadi instansi yang mencatat transaksi yang terjadi secara daring. Untuk menjalankan amanah tersebut, BPS menerbitkan peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik sebagai pedoman. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pencatatan transaksi yang dilaksanakan secara daring, BPS menyediakan portal untuk melakukan penyampaian data dan/atau informasi.
PPMSE perlu mengakses portal PMSE untuk membuat akun dan mendapatkan informasi terkait data dan/atau informasi yang perlu disampaikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha PPMSE. Adapun langkah- langkah penyampaian data dan/atau informasi yang perlu dilakukan oleh PPMSE adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Akun
a. PPMSE melakukan pendaftaran akun melalui tautan https://indah.bps.go.id/pmse;
b. BPS melakukan verifikasi akun paling lambat 1 x 24 jam setelah pendaftaran; dan
c. PPMSE akan menerima notifikasi melalui surat elektronik (surel) setelah akun berhasil diverifikasi.
2. Login Akun
a. PPMSE melakukan login ke portal PMSE melalui tautan https://indah.bps.go.id/pmse; dan
b. PPMSE mengisikan username, password, dan captcha yang tampil di layar, kemudian ketuk tombol masuk.
3. Pengisian Profil
a. Jika baru pertama kali mengakses portal PMSE, maka PPMSE diminta melengkapi profil. Jika PPMSE sudah pernah melakukan pengisian profil, maka PPMSE dapat langsung melakukan alur perekaman data dan/atau informasi;
b. PPMSE mengisi profil perusahan; dan
c. PPMSE menunggu verifikasi profil.
4. Penyampaian Data dan/atau Informasi
a. PPMSE memilih menu Penyampaian Data;
b. PPMSE menentukan periode penyampaian data dan/atau informasi;
c. PPMSE menjawab pertanyaan yang disediakan untuk mengidentifikasi kesesuaian profil perusahan; dan
d. PPMSE diarahkan ke laman moda penyampaian data.
5. Pemilihan Moda Penyampaian Data
a. Formulir Elektronik (E-Form);
e-form memfasilitasi PPMSE untuk melakukan entri data sesuai dengan jenis data yang dibutuhkan. E-form dilengkapi validasi untuk mengecek kelengkapan dan kewajaran dari setiap isian. Selain itu, pada e-form disediakan juga menu unggah data dengan
menggunakan format yang telah ditentukan sehingga PPMSE cukup melengkapi data yang diminta pada format tersebut dan tidak perlu mengirimkan Metadatanya.
b. Unggah Berkas;
PPMSE diberikan pilihan melakukan unggah berkas menggunakan format data yang telah ditentukan atau dalam bentuk LLA. Jika PPMSE memilih unggah berkas menggunakan format yang telah ditentukan maka kelengkapan data harus disesuaikan dengan jenis data yang dibutuhkan. Setiap berkas yang diunggah akan dicek kelengkapan datanya oleh sistem. Jika PPMSE memilih melakukan unggah berkas dengan bentuk LLA maka PPMSE perlu mengumpulkan Metadatanya melalui proses ajudikasi Metadata yang terdapat pada menu Ajudikasi Metadata pada portal PMSE.
c. Pertukaran Data Menggunakan Mesin (Machine to Machine atau M2M); dan PPMSE melakukan permintaan (request) melalui Application Programming Interface (API) untuk mendapatkan token yang digunakan untuk penyampaian data dan/atau informasi beserta Metadatanya.
d. Kunjungan ke Kantor BPS.
PPMSE melakukan permintaan jadwal kunjungan menggunakan formulir yang tersedia pada portal PMSE. PPMSE menyiapkan dan mengisi data sesuai format data yang sudah disediakan. Tiket kunjungan dan format data yang sudah diisi dibawa saat kunjungan ke kantor BPS.
6. Bukti Penyampaian Data dan/atau Informasi
a. PPMSE mendapatkan bukti telah melakukan penyampaian data dan/atau informasi; dan
b. Bukti penyampaian data dan/atau informasi akan dikirimkan ke surel yang digunakan pada saat registrasi paling lambat 3 x 24 jam.
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd.
MARGO YUWONO
Your Correction
