Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS harus melaksanakan Keputusan Kepala BPS tentang Mutasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung mulai tanggal ditetapkan. (2) PNS yang tidak melaksanakan Keputusan Kepala BPS lebih daripada jangka waktu penundaan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction