Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan mutasi atas permintaan sendiri secara reguler dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan Maret dan September, dengan memperhatikan dasar perencanaan mutasi yang disusun oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia setiap awal tahun. (2) Pelaksanaan mutasi atas permintaan sendiri dilaksanakan pada jadwal yang sama dengan mutasi secara reguler dikecualikan untuk mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Your Correction