Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Mutasi atas pemintaan sendiri karena sakit atau perawatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat diajukan oleh PNS dengan syarat melampirkan dokumen:
a. surat keterangan medis yang menyatakan penyakit yang diderita;
b. surat keterangan yang menyatakan tidak tersedianya fasilitas kesehatan di daerah asal yang menunjang proses kesembuhan penyakit yang diderita dari instansi yang berwenang; dan
c. surat keterangan yang menyatakan bahwa PNS membutuhkan bantuan dari orang lain selama proses penyembuhan dari ketua satuan lingkungan setempat.
(2) Mutasi atas pemintaan sendiri karena orang tua/keluarga inti sakit keras atau perawatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dapat diajukan oleh PNS dengan syarat melampirkan dokumen:
a. surat keterangan medis yang menyatakan penyakit yang diderita; dan
b. surat keterangan yang menyatakan tidak ada orang lain yang dapat membantu atau mendampingi atau merawat dari ketua satuan lingkungan setempat.
(3) Apabila dokumen medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap tidak cukup, Biro Sumber Daya Manusia dapat meminta keterangan dari Tim Medis setempat.
(4) Mutasi atas permintaan sendiri karena orang tua/keluarga inti sakit keras atau perawatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilengkapi dengan hasil verifikasi Tim yang ditunjuk oleh Biro Sumber Daya Manusia atau Kepala BPS Provinsi yang menjadi Unit Kerja tujuan.
Your Correction
