Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Mutasi atas permintaan sendiri karena pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi PNS wanita (istri) yang pindah mengikuti suami, dengan mempertimbangkan kebutuhan pada Unit Kerja tujuan;
b. memiliki masa kerja di Unit Kerja asal paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. melampirkan bukti dokumen berupa salinan surat nikah dan surat keterangan kerja suami; dan
d. selama bekerja di lingkungan BPS belum pernah dimutasi atas permintaan sendiri sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Unit kerja tujuan atas permintaan sendiri karena pernikahan, yaitu:
a. Unit Kerja tujuan tidak sama dengan Unit Kerja suami jika mutasi dengan tujuan BPS, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Politeknik Statistika STIS; dan
b. BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota tujuan tidak sama dengan BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota suami jika mutasi dengan tujuan BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota.
Your Correction
