Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didasarkan pada permohohan Pegawai.
(2) Mutasi PNS keluar Unit Kerja atas permintaan sendiri paling banyak 5 (lima) orang dalam 1 (satu) tahun.
(3) Mutasi atas permintaan sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan di Unit Kerja asal dan/atau Unit Kerja tujuan.
Your Correction
