Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mutasi atas permintaan sendiri, meliputi: a. Mutasi secara reguler; dan b. Mutasi dengan alasan khusus. (2) Pelaksanaan Mutasi PNS atas permintaan sendiri dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Paragraf Kedua Mutasi Secara Reguler
Your Correction