Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Mutasi PNS dilaksanakan dalam jangka waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun secara kumulatif, dengan ketentuan:
a. antar Unit Kerja di lingkungan BPS sesuai dengan kebutuhan yang tersedia; dan
b. antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan/atau antar unit kerja sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
(2) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dalam proses atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat;
b. memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan sesuai jabatan; dan
c. terdapat kebutuhan pegawai pada unit kerja tujuan.
(3) Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah PNS yang bersangkutan memenuhi masa kerja dan penempatan:
a. 5 (lima) tahun untuk PNS pada zona III; dan
b. 7 (tujuh) tahun untuk PNS pada zona I dan zona II.
Your Correction
