Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Penempatan PNS dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS.
(2) Tim penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB.
(3) Tim penilai kinerja PNS terdiri atas:
a. tim penilai kinerja PNS di BPS; dan
b. tim penilai kinerja PNS di BPS Provinsi.
(4) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang.
(5) Komposisi tim penilai kinerja PNS di BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan BPS; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(6) Komposisi tim penilai kinerja PNS di BPS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama BPS Provinsi;
b. pejabat administrator dan/atau pejabat fungsional ahli madya BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota;
dan
c. pejabat fungsional ahli muda yang membidangi sumber daya manusia.
Your Correction
