Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan PNS dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS. (2) Tim penilai kinerja PNS dibentuk oleh PyB. (3) Tim penilai kinerja PNS terdiri atas: a. tim penilai kinerja PNS di BPS; dan b. tim penilai kinerja PNS di BPS Provinsi. (4) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang. (5) Komposisi tim penilai kinerja PNS di BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan; c. pejabat pimpinan tinggi madya terkait di lingkungan BPS; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (6) Komposisi tim penilai kinerja PNS di BPS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama BPS Provinsi; b. pejabat administrator dan/atau pejabat fungsional ahli madya BPS Provinsi atau BPS Kabupaten/Kota; dan c. pejabat fungsional ahli muda yang membidangi sumber daya manusia.
Your Correction