Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Pengisian dan Penempatan PNS dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan, dan pola karier;
b. tidak terdapat konflik kepentingan; dan
c. adanya kebutuhan organisasi.
(2) Pengisian dan Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi.
Your Correction
