Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian dan Penempatan PNS dilaksanakan dengan ketentuan: a. kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, klasifikasi Jabatan, dan pola karier; b. tidak terdapat konflik kepentingan; dan c. adanya kebutuhan organisasi. (2) Pengisian dan Penempatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi.
Your Correction