Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2022
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
MARGO YUWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
DAFTAR WILAYAH KERJA PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
No.
Zonasi Wilayah Kerja
(1)
(2)
(3)
1. Zona I Badan Pusat Statistik, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika STIS, dan seluruh provinsi di wilayah Jawa.
2. Zona II Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan seluruh provinsi di wilayah Sumatera kecuali yang termasuk zona 3, Kalimantan, dan Sulawesi.
3. Zona III
1. Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
2. Kabupaten dengan kategori terluar, tertinggal, dan terpencil meliputi:
a) Kabupaten Sinabung;
b) Kabupaten Simeulue;
c) Kabupaten Nias;
d) Kabupaten Nias Selatan;
e) Kabupaten Kepulauan Mentawai;
f) Kabupaten Lingga;
g) Kabupaten Natuna;
h) Kabupaten Karimun;
i) Kabupaten Anambas;
j) Kabupaten Sangihe;
k) Kabupaten Talaud;
l) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
m) Kabupaten Wakatobi; dan n) Kabupaten Kepulauan Selayar.
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
MARGO YUWONO
Your Correction
