Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Maksud penetapan Peraturan Badan ini sebagai pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan Penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier pegawai negeri sipil di lingkungan BPS.
(2) Tujuan penetapan Peraturan Badan ini adalah:
a. menjamin objektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan Penempatan PNS di lingkungan BPS;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan karier PNS di lingkungan BPS;
c. menjaga keselarasan antara kepentingan PNS di lingkungan BPS dan kebutuhan organisasi;
d. meningkatkan kinerja PNS di lingkungan BPS; dan
e. menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Your Correction
