Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud penetapan Peraturan Badan ini sebagai pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan Penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier pegawai negeri sipil di lingkungan BPS. (2) Tujuan penetapan Peraturan Badan ini adalah: a. menjamin objektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan Penempatan PNS di lingkungan BPS; b. melakukan pengelolaan dan pengembangan karier PNS di lingkungan BPS; c. menjaga keselarasan antara kepentingan PNS di lingkungan BPS dan kebutuhan organisasi; d. meningkatkan kinerja PNS di lingkungan BPS; dan e. menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Your Correction