Correct Article 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Penempatan adalah proses menempatkan PNS BPS pada unit kerja dan/atau wilayah kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus.
3. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi
Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara INDONESIA di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
4. Promosi adalah pola karier yang dapat vertikal atau diagonal.
5. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang berkedudukan sebagai kantor pusat.
6. BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang membawahi BPS Kabupaten/Kota serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan BPS yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala BPS yang mempunyai kewenangan Penetapan pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai dan pembinaan manajemen Pegawai di BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Yang Berwenang di lingkungan BPS yang selanjutnya disingkat PyB adalah Sekretaris Utama BPS yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai di BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan BPS yang terdiri atas Biro, Direktorat, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika STIS, dan BPS Provinsi.
12. Masa Kerja untuk Penempatan yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah kurun waktu tertentu selama menjadi Pegawai pada unit kerja terakhir, tidak termasuk cuti di luar tanggungan negara dan tugas belajar.
13. Zona adalah wilayah kerja penempatan dan pemindahan PNS di lingkungan BPS.
Your Correction
