Article 1
Pedoman penyelenggaraan rapat, konsinyasi, dan kegiatan sejenis di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan panduan bagi Pengelola Keuangan (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Pelaksana Kegiatan di lingkungan Badan Pusat Statistik.