Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh tim penilai internal kepada Kepala Badan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui daring menggunakan aplikasi dan/atau luring dalam bentuk dokumen fisik.
Your Correction