Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan penilaian lebih lanjut, penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilanjutkan dengan kegiatan penilaian visitasi.
(2) Penilaian visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung oleh tim penilai Badan untuk validasi hasil penilaian mandiri.
Your Correction
