Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
(1) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan metode tanya jawab antara tim
penilai Badan dengan tim penilai internal.
(2) Penilaian interviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri.
Your Correction
